Ia menjelaskan Pemilihan Kepala Daerah telah memasuki tahapan Penyelenggaraan, sehingga dibutuhkan perhatian dan keseriusan bersama, baik Forkopimda, KPU dan Bawaslu maupun stakeholder terkait, karena peran dan tugas masing-masing berkontribusi bagi suksesnya penyelenggaraan pilkada yang demokratis.
“Suksesnya Pemilihan Kepala Daerah sangat tergantung oleh kesiapan kita dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan tersebut, baik kesiapan anggaran, personil maupun sarana dan prasarana pendukung,”jelasnya.
Sadali menerangkan Pemerintah Provinsi Maluku sesuai amanat undang-undang Pilkada telah mengalokasikan dana kepada KPU Provinsi Maluku sebesar Rp. 178.575.843.200,-, dan Bawaslu Provinsi Maluku sebesar Rp. 85.304.082.000.
“Anggaran terebut untuk tahap pertama sebesar 40% telah disalurkan kepada KPU dan Bawaslu, dan sisanya sebesar 60% akan direalisasikan pada Bulan Juli 2024 atau 5 bulan sebelum hari pencoblosan, 27 November 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk dana Pengamanan Pilkada kepada TNI Polri telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Polda Maluku, Kodam XV/Pattimura, Lantamal IX Ambon, serta Lanud Pattimura, dengan total Anggaran sebesar Rp.26.259.834.000.










