Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah cepat menyikapi pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, ACG alias Neles.
Gubernur Hendrik Lewerissa memutuskan membebastugaskan Neles sementara dari tugas-tugasnya sebagai Sespri. Bersamaan dengan itu, tim penegak disiplin diperintahkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.
Langkah tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Menurut Kasrul, pemeriksaan dilakukan menyusul pemberitaan yang memuat dugaan tindakan tidak pantas di lingkungan Kantor Gubernur Maluku. Salah satu tudingan yang beredar menyebut adanya dugaan membawa seorang perempuan ke ruang kerja gubernur setelah mengikuti kegiatan karaoke di salah satu tempat hiburan di Ambon.
Selain itu, muncul pula tudingan bahwa yang bersangkutan bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras di ruang protokoler serta menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan di luar kedinasan.
Namun, Pemprov Maluku menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan. Pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh keterangan dan fakta dari pihak-pihak terkait.









