Dia mengaku baru mengetahui ada penggelembungan suara setelah mendapat formulir (Form) D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, itupun diperoleh setelah melewati masa penyerahan form tersebut kepada saksi.
Ditambah, Yakuba mengklaim juga telah ditipu oleh PPK saat penandatanganan Berita Acara selesai rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
“Saat pleno kami juga dikelabui dengan cara Ketua PPK yang cepat (melakukan rekapitulasinya) dan hanya membaca jumlah suara caleg secara global (jumlah akumulasinya),” urainya.
“Sekaligus, kami tidak diberikan ruang protes secara langsung, kami diminta untuk menandatangani di belakang tanpa melihat jumlah perolehan suara,” tambah Yakuba menerangkan. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









