Porostimur.com, Langgur – Bupati Maluku Tenggara menginginkan supaya kegiatan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau GEMAPAS dapat berjalan baik sampai selesai.
Harapan tersebut disampaikan oleh
Bupati Malra dalam sambutanya pada kegiatan GEMAPAS yang berlangsung di Ohoi/Desa Yafavun, Kecamatan Kei Kecil Timur, Jumat (3/2/2023).
Pada kesempatan tersebut, Thaher juga mengatakan bahwa hari ini hari Jumat merupakan hari wajib mengunakan bahasa Kei dalam pembicaraan apa pun walaupun Kepala Pertanahan dan sebagian kepala dinas tidak mengerti dan tidak bisa berbahasa Kei.
“Salam hormat saya sampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan bahasa Kei karena pada hari ini hari jumat jadi kita harus berbahasa Kei,” ujarnya.
Bupati Thaher katakan bicara soal tanah di Maluku Tenggara Kei yang tercinta ini ada dua hal saja biasanya orang dulu dan sekarang. Orang dulu itu bakalai itu hanya dua hal yakni batas tanah yang disebut dalam bahasa Kei yaitu “wahan soin”
Dan yang kedua adalah saudara perempuan atau dengan bahasa Kei “Helat dit”itu dulu dan sampai sekarang pun seperti itu bebernya.
Maka diciptakan hukum adat Larvul Ngabal pasal 7 yang berbunyi “Hera ini netub fo i ni it dit fo it dit” yang artinya milikmu adalah milikmu dan milikku adalah miliku dan jangan kau rebut milik orang lain.









