Porostimur.com, Ternate – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri setempat dalam rangka penguatan sinergi penegakan hukum di daerah.
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang digelar di Ternate, Jumat (13/02/2026).
Kegiatan ini turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang hadir dalam rangka kunjungan kerja sekaligus menyaksikan langsung penandatanganan kerja sama tersebut.
Selain itu, Gubernur Maluku Utara bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe juga turut menghadiri agenda strategis tersebut.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Penandatanganan MoU dan PKS ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Korps Adhyaksa dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui rilis yang diterima Porostimur.com dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin Labessy, Bupati Fifian menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.











