Kerja 10-15 Jam, Kompensasi Rp35 Ribu
Persoalan lain yang disoroti KAB adalah dugaan pelanggaran terhadap jam kerja.
Para pekerja disebut bekerja antara 10 hingga 15 jam setiap hari, atau melebihi ketentuan jam kerja normal.
Namun, kelebihan jam kerja tersebut menurut KAB diduga tidak dibayarkan menggunakan mekanisme upah lembur. Para pekerja disebut hanya menerima kompensasi sekitar Rp35 ribu per hari.
KAB menilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penghitungan upah lembur yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan apabila memang jam kerja tambahan tersebut memenuhi kriteria kerja lembur.
Dugaan persoalan juga menyentuh aspek perlindungan jaminan sosial.
KAB menyatakan para pekerja belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun mereka bekerja di sektor pertambangan yang memiliki risiko kecelakaan kerja.
Menurut KAB, kondisi itu berpotensi menempatkan pekerja dalam posisi rentan ketika mengalami kecelakaan maupun persoalan kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan.
KAB juga mencontohkan kasus seorang pekerja yang mengalami sakit saat bekerja dan harus mengeluarkan biaya pengobatan sendiri sebesar Rp200 ribu di Puskesmas Maba.
Menurut kuasa hukum KAB, perusahaan hanya memberikan Rp100 ribu dalam bentuk pinjaman. Uang tersebut kemudian disebut dipotong kembali dari gaji pekerja ketika pembayaran upah dilakukan.









