KAB Beri Waktu 3 x 24 Jam
Atas sejumlah dugaan tersebut, Koalisi Advokasi Buruh meminta PT Position segera menyelesaikan hak-hak para pekerja.
Tuntutan KAB meliputi pemberian kepastian status kerja bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, pembayaran kekurangan upah lembur, serta pendaftaran seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan penyelesaian kewajiban iuran yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
KAB memberikan waktu 3 x 24 jam kepada manajemen PT Position untuk merespons dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada PT Position untuk menyelesaikan seluruh hak pekerja. Apabila tidak diindahkan, kami akan membawa persoalan ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan dan melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tim Kuasa Hukum Koalisi Advokasi Buruh.
Somasi terakhir tersebut sekaligus menjadi langkah KAB untuk membuka ruang penyelesaian melalui perundingan bipartit sebelum persoalan dibawa ke Pengawas Ketenagakerjaan maupun jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Position belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi dan berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan KAB.
Porostimur.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Position maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.









