Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).
Dalam pengucapan Putusan Nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama didapati beberapa hal, salah satunya mengenai dalil adanya penambahan suara untuk Partai Gerindra sebesar 51 suara di 8 TPS Desa Sawai, Kecamatan Seram Utara yang berkaitan dengan pemindahan lokasi rekapitulasi dan rekomendasi panwascam untuk melakukan penghitungan ulang.
Berdasarkan jawaban Termohon dan keterangan Bawaslu membenarkan adanya peristiwa pemindahan lokasi ke Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara berkaitan dengan selisih 42 suara yang didalilkan Pemohon, setelah dilakukan persandingan alat bukti yang diserahkan para pihak pada 9 TPS di Desa Sawai, Mahkamah tidak menemukan bukti yang mendukung dalil tersebut. Sebab, jumlah perolehan suara secara keseluruhan untuk Partai Gerindra adalah 1.073 suara.











