Dalil Tak Jelas, Permohonan PHPU Caleg PAN Dapil Maluku Tengah 3 Tidak Dapat Diterima

oleh -221 views

“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara ini.

Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon membacakan persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Dapil Maluku Tengah 3. Bahwa Termohon (KPU) telah menetapkan Pemohon memperoleh 2.293 suara, sedangkan Partai Golkar mendapatkan 2.677 suara, dan Partai Demokrat mendapatkan 2.871 suara.

Data tersebut tertuang dalam rincian Model D.Hasil Kecamatan DPRD untuk Kecamatan Banda, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Telutih. Sehingga dari perincian tersebut, Pemohon dengan Partai Golkar dan Partai Demokrat adalah 384 suara dan 578 suara.

Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada 12 TPS di 6 desa, yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 di Desa Wolu; TPS 4 Desa Laimu; TPS 1 Desa Hunisi; TPS 1 Desa Yamalatu; TPS 2 Desa Laha Kaba; TPS 1 dan TPS 2 Desa Ulalahan; dan 5 TPS di Desa Yaputih, Kecamatan Tehoru. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Polisi Dalami Motif Penikaman Ketua Partai Golkar Malra Nus Kei di Bandara Langgur

No More Posts Available.

No more pages to load.