“Kemudian, terjadi pencoblosan yang dilakukan oleh Ketua KPU sebanyak dua kali di TPS yang berbeda, yaitu di TPS 19 dan TPS 21. Persoalan ini sudah kami laporkan ke Bawaslu dan sedang kami ajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Harkuna di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku pimpinan Panel 3.
Jumlah DPT Diduga Dimanipulasi
Pemohon dalam permohonannya juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses verifikasi pemilih. Menurut mereka, Ketua KPU Kabupaten Buru secara sistematis tidak maksimal dalam melakukan tahapan verifikasi pemilih, terutama terkait pemilih yang meninggal dunia, pindah alamat, atau masih di bawah umur.
Akibatnya, jumlah data pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru bertambah secara tidak wajar, yakni sebesar 5.989 pemilih di luar administrasi yang benar. Pemohon menilai bahwa selisih jumlah pemilih ini dimanfaatkan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ikram Umasugi-Sudarmo.
Selain itu, Harkuna menyebut dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa. Di Kecamatan Fena Leisela dan Desa Waimite, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga tidak transparan dalam menunjukkan daftar absensi pemilih. Bahkan, ada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus tetapi namanya tidak tercatat dalam DPT online.










