Trayek Hilang Tanpa Penjelasan
Masyarakat mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Pulau Luang masih disinggahi sejumlah kapal perintis, yakni KM Sabuk Nusantara 28 (berpangkalan di Kalabahi), KM Sabuk Nusantara 104 (berpangkalan di Saumlaki), serta KM Sabuk Nusantara 87 (berpangkalan di Ambon).
Namun memasuki tahun 2026, kapal-kapal tersebut tidak lagi singgah di Pulau Luang tanpa penjelasan resmi maupun penggantian trayek.
Akibatnya, warga mengalami kesulitan serius dalam mengakses bahan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, distribusi barang, serta mobilitas orang. Kondisi ini dinilai memperlebar ketimpangan pembangunan di wilayah perbatasan.
Dinilai Bertentangan dengan Aturan Negara
Aliansi Pemuda Peduli Pulau Luang menilai penghapusan trayek tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kapal Perintis, yang bertujuan menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Selain itu, mereka juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permenhub Nomor 35 Tahun 2017, yang menegaskan kewajiban negara melalui PT Pelni untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kapal perintis.
Dalam tuntutan resminya, masyarakat meminta:
- Pemerintah Kabupaten MBD segera menyurati Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menetapkan kebijakan deviasi trayek menuju Kota Kupang.
- Mengembalikan Pulau Luang ke dalam trayek pelayaran kapal perintis pada pengusulan trayek bulan Juli mendatang, khususnya pada KM Sabuk Nusantara 87, KM Sabuk Nusantara 104, dan KM Sabuk Nusantara 28.
Poster Emosional Jadi Simbol Kekecewaan
Di tengah aksi, poster-poster bertuliskan kalimat emosional mencuri perhatian. Salah satunya dibentangkan oleh seorang pemudi Pulau Luang dengan tulisan: “Cukup cintaku yang hilang, jangan trayek kapal.”










