Dibuka Mulai Hari ini, Calon Independen Pilwalkot Ambon Wajib Kumpul 21.451 KTP Dukungan

oleh -50 views

Porostimur.com, Ambon – KPU Kota Ambon, Provinsi Maluku, mulai hari ini, Minggu 5 Mei 2024, mulai membuka pendaftaran bakal calon wali kota (cawalkot) jalur perseorangan, bagi bakal calon wali kota dan wakil walikota.

Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud, mengatakan, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dibuka sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 mendatang, di mana setiap bakal calon kepala daerah jalur independen wajib mengumpulkan dukungan 21.451 KTP.

Kaharudin menjelaskan pasangan calon jalur perseorangan pada Pilwakot Kota Ambon wajib mengumpulkan 21.451 KTP disertai pernyataan dukungan. Dukungan tersebut, kata Kaharudin, minimal tersebar di tiga kecamatan dari total lima kecamatan di Kota Ambon.

Baca Juga  Sofifi: Antara Undang-Undang dan Ayu Ting Ting

“Nah, pengumpulan KTP sebanyak itu (21.452 KTP) dan pernyataan dukungan minimal harus tersebar di tiga kecamatan. Di Kota Ambon jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 252.367 yang terdiri dari lima kecamatan,” jelasnya, mengutip, detikcom, Minggu ( 5/5/2024).

Kaharudin menyebut persyaratan itu merujuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

No More Posts Available.

No more pages to load.