Diduga Gelapkan Dana Desa Awanggo, Kepala Bank Mandiri Labuha Dilaporkan ke Polres Halsel

oleh -2,611 views

Darman mengungkapkan bahwa, sebelumnya kepala desa Awanggo mengusulkan untuk pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2022. “Jadi kepala desa ini datang namun disuruh menunggu oleh pihak bank. Dan ternyata anggaran yang mau dicairkan tersebut telah dicairkan lebih dulu oleh pihak bank senilai Seratus Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah,” ungkapnya.

“Dan anehnya uang tersebut tidak diterima oleh kepala desa tetapi tervalidasi (bukti penarikan) bahwa uang itu sudah dicairkan sesuai nominal yang sudah saya sebutkan tadi,” tambahnya.

Darman menuturkan hal tersebut telah melanggar peraturan undang-undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 atas perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan..

Baca Juga  Lazismu Maluku Salurkan 7.040 Buku Iqra ke Negeri Tahalupu, Pulau Kelang

Tindakan ini menurut dia, telah melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penggunaan jasa layanan perbankan.

“Jadi kami, dalam hal ini selaku penasehat hukum Kepala Desa Awanggo, selain menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan Kepala Bank Mandiri Labuha ke Polres Halmahera Selatan, kami juga paling lambat besok, akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Labuha akibat perbuatan melawan hukum oleh Kepala Bank Mandiri,” jelasnya.

Sementara itu kepala Desa Awanggo Sudarmin Soleman saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa Dana Desa Tahap III tersebut rencananya bakal dilakukan pengembalian ke pihak ketiga yang telah menangani pembangunan deker desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.