Dinsos Ambon Rehabilitasi Sosial Anak di Bawah Umur Korban Tindak Pidana Pencabulan

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon melaksanakan rehabilitasi sosial bagi korban kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kadis Sosial Kota Ambon Sirjhon Slarmanat, menyatakan, rehabilitasi sosial dimaksud meliputi kegiatan bimbingan dan penguatan bagi anak dan keluarga dari Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial, serta pemberian bantuan, di Kantor Dinsos Kota Ambon, pekan lalu.

“Rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas dan residensial. Selain itu adanya bantuan dukungan proses untuk membantu seseorang agar dapat kembali seperti sedia kala,” katanya, Jumat (15/2/24)

Tujuan dilakukannya rehabilitasi sosial, jelasnya, pertama; untuk memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungan sosialnya;

Kedua; memulihkan kembali kemampuan untuk dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara menyeluruh; serta terakhir; Adanya penyembuhan secara fisik juga penyembuhan keadaan sosial secara menyeluruh.

Baca Juga  Data BPS Patahkan Klaim Kemiskinan Malut Turun: Warga Miskin Bertambah 3.040 Orang, APBD Baru Terserap 51,08 Persen

“Selain adanya proses rehabilitasi sosial maka penting juga Atensi bagi anak dan keluarga. Atensi merupakan layanan rehabilitasi sosial dengan pendekatan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan atau pengasuhan anak dan dukungan keluarga. Bantuan bertujuan untuk pemenuhan aspek layanan dasar bagi anak dan keluarga,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.