Porostimur.com, Ternate – Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK)/tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Pemeriksaan Kuntu Daud ini diduga berkaitan dengan aliran uang yang diterimanya.
Kuntu Daud terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 daerah pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai PDI-P. Dia kemudian terpilih lagi pada Pileg Februari 2024 dengan daerah pemilihan yang sama.
Kuntu Daud memiliki sebuah rumah mewah yang terletak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Rumah mewah dua lantai itu dibangun di tengah pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.
Sementara berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kuntu Daud tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 258 meter persegi yang terletak di Kota Ternate senilai Rp850 juta yang merupakan hasil sendiri.