Dipolisikan Perusahaan Tambang, Tokoh Agama Desa Subaim Jadi Tersangka Usai Bela Hak Warga

oleh -0 Dilihat
Warga Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur memblokir jalan tani

Kuasa Hukum: Klien Kami Dikriminalisasi

Kuasa hukum Halip, Sofyan Sahril, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan kliennya bukanlah tindakan kriminal, melainkan bentuk perjuangan masyarakat untuk menuntut hak yang sudah disepakati secara hukum.

“Pemblokiran dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Masyarakat menuntut hak mereka dengan dasar yang jelas, namun klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dalil Pasal 162 Undang-Undang Minerba, tanpa melihat akar persoalan,” ujar Sofyan dalam keterangan persnya.

Ia menilai, penerapan pasal tersebut mengabaikan substansi konflik yang sesungguhnya, yakni sengketa antara masyarakat dan perusahaan terkait kewajiban kompensasi.

“PT ARA mengambil tanah dan jalan tani masyarakat. Saat masyarakat menuntut haknya, malah dikriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya melihat sebab-akibat secara utuh,” tegasnya.

Dugaan Ketidaknetralan Aparat

Sofyan juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilainya tidak netral dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penyidik cenderung mengabaikan aspek perdata dari persoalan tersebut.

Baca Juga  Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap Sosok Pencetusnya

“Polisi seharusnya menjadi penengah, bukan justru menggiring persoalan ini ke ranah pidana tanpa mengkaji perjanjian yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, sejak pergantian manajemen PT ARA pada tahun 2022, perusahaan diduga mulai mengingkari kewajiban kompensasi kepada masyarakat, sementara dampak aktivitas pertambangan tetap dirasakan warga hingga kini.

No More Posts Available.

No more pages to load.