Kuasa Hukum: Klien Kami Dikriminalisasi
Kuasa hukum Halip, Sofyan Sahril, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan kliennya bukanlah tindakan kriminal, melainkan bentuk perjuangan masyarakat untuk menuntut hak yang sudah disepakati secara hukum.
“Pemblokiran dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Masyarakat menuntut hak mereka dengan dasar yang jelas, namun klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dalil Pasal 162 Undang-Undang Minerba, tanpa melihat akar persoalan,” ujar Sofyan dalam keterangan persnya.
Ia menilai, penerapan pasal tersebut mengabaikan substansi konflik yang sesungguhnya, yakni sengketa antara masyarakat dan perusahaan terkait kewajiban kompensasi.
“PT ARA mengambil tanah dan jalan tani masyarakat. Saat masyarakat menuntut haknya, malah dikriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya melihat sebab-akibat secara utuh,” tegasnya.
Dugaan Ketidaknetralan Aparat
Sofyan juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilainya tidak netral dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penyidik cenderung mengabaikan aspek perdata dari persoalan tersebut.
“Polisi seharusnya menjadi penengah, bukan justru menggiring persoalan ini ke ranah pidana tanpa mengkaji perjanjian yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, sejak pergantian manajemen PT ARA pada tahun 2022, perusahaan diduga mulai mengingkari kewajiban kompensasi kepada masyarakat, sementara dampak aktivitas pertambangan tetap dirasakan warga hingga kini.










