Dipolisikan Perusahaan Tambang, Tokoh Agama Desa Subaim Jadi Tersangka Usai Bela Hak Warga

oleh -0 Dilihat
Warga Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur memblokir jalan tani

Terima Surat Tahap II

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan tahap II dari Polres Halmahera Timur dengan Nomor: S.pgl/Tsk.1/17/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Surat tersebut menandakan rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

“Penyidik terkesan mengabaikan Nota Kesepakatan yang menjadi dasar tuntutan masyarakat. Ini berbahaya karena menghilangkan konteks konflik yang sebenarnya,” ujarnya.

Akan Surati Presiden

Sebagai bentuk perlawanan hukum dan moral, Sofyan memastikan pihaknya akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto agar persoalan ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional.

“Saya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan oknum aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dapat ditindak,” pungkas Sofyan. (red)

Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.