DKPP Periksa Anggota KPU Maluku dan Bawaslu Kota Tual Terkait Dugaan Pergeseran Suara Caleg

oleh -483 views

“Benar ada pergeseran suara, tentu sebagai Anggota KPU Kota Tual saat itu harus memastikan dan menjamin hak suara setiap caleg. Kemudian PPK membuat pernyataan untuk menjamin keutuhan hak dari setiap caleg,” ungkap Teradu I.

Pergeseran suara berasal dari wilayah blank spot (tidak ada listrik yang memadai) sehingga pencatatan dan dicetak perolehan suaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Tual. Dari peristiwa tersebut diketahui adanya pergeseran suara di Kecamatan Kur Selatan.

“Dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Tual suara tersebut dikembalikan yang diterima oleh semua pihak karena sesui dengan Form C Salinan dan Form C Hasil,” tegasnya.

Bawaslu Kota Tual melakukan kajian awal atas laporan Pengadu yang diregistrasi dengan nomor 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024. Dilanjutkan dengan perintah penyelidikan dan perintah pendampingan penyelidikan kepada polisi dan jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Tual.

Menurut Teradu II, penanganan laporan Pengadu atas dugaan tindak pidana Pemilu berlanjut dengan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan keterangan ahli. Sentra Gakkumdu Kota Tual berkesimpulan laporan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu.

Baca Juga  Pesta Ultah Seskab Teddy Disorot, Dinilai Tak Peka di Tengah Tekanan Ekonomi

“Kajian Bawaslu Kota Tual berkesimpulan bahwa laporan pengadu Sudin Narwawan dengan nomor register 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.