DPC GPM Ternate Soroti Pembelian Eks Kediaman Gubernur Malut Senilai 2,8 Miliyar

oleh -282 views

“Ketika siapapun yang melakukan transaksi dengan alasan apapun tentu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan ini jelas perbuatan melawan hukum, karena atas dasar pembayaran oleh Pemkot Ternate tersebut maka menjadi konsekuensi daerah akan mengalami kerugian keuangan senilai Rp. 2,8 miliar tersebut,” cutesnya.

Kata Azis, kasus ini kami anggap sangat krusial dan serius untuk diusut, karena pernah disoroti oleh KPK RI waktu malakukan agenda supervisi dalam rangka menertibkan aset-aset pemerintah di Maluku Utara.

“Maka kami meminta sekaligus memberikan desakan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menelusuri informasi pembayaran tersebut, dan melakukan pemanggilan serta pemerikasaan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dari persoalan ini untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas masalah ini,” tegaa Azis.

Baca Juga  DPRD Maluku Minta Pengawasan WNA Diperketat, Soroti Aktivitas di Gunung Botak

Selain itu, Juslan J. Latif selaku ketua DPC GPM Ternate juga menyatakan, GPM Ternate mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara beberapa bulan lalu bersemangat bersama Polda Malut dan pemerintah daerah provinsi maluku utara menggaungkan akan menertibkan aset-aset milik pemerintah daerah. “Kami kira aset eks kediaman gubernur ini perlu diusut dan di selesaikan,” tandasnya. (adhy)

No More Posts Available.

No more pages to load.