DPD LSM LIRA Resmi Polisikan Kades Loleo Jaya

oleh -116 views

Porostimur.com | Halsel: Kepala Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Fajri Ramli akhirnya dipolisikan terkait tindak pidana Penyerobotan dan Pengrusakan tanah seluas 100 x 100 m2, bernomor sertifikat: 00236 atas nama Musa Rejeb warga setempat.

Berdasarkan siaran pers yang diterima porostimur.com, Senin (6/4/2020) kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada tanggal 6 April 2020 melalui penerima kuasa Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM_LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan,

Ketua DPD LSM_LIRA, Samsudin Kalam membenarkan bahwa laporan resmi terkait tindak pidana Penyerobotan dan Pengrusakan lahan telah diterima Polres Halsel.

“Benar, laporan resmi dari kami sudah diterima oleh Polres setempat dan kami pada posisi ini sebagai penerima kuasa. Kami berharap Kapolres Halmahera Selatan agar secepatnya mempelajari laporan tersebut karena laporan ini tebusannya sampai ke Polda Maluku Utara dan Pusat, ” kata Samsudin di Sekretariat bersama 3 LSM Jln, Raya Tomori Kecamatan Bacan.

Link Banner

Samsudin mengatakan, Fajri Ramli Kepala Desa Loleo Jaya, secara nyata melakukan penyerobotan tanah warga atas nama Musa Rejeb dengan dalih pembangunan PLTD Lisdes Loleo Jaya pada tahun 2019 yang dikerjakan PT. Dian Dhia Delato dengan nilai kontrak Rp. 1.997.993.000,00 (Satu Milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).