Porostimur.com | Ambon: Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Maluku, pada Jumat (28/5/2021) mengatakan, bahwa DPRD Provinsi Maluku akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
“Masalah penting yang didiskusikan oleh DPRD Provinsi Maluku, yaitu memperjuangkan kembali rancangan undang-undang daerah kepulauan yang oleh DPR RI atau usul DPD RI telah ditetapkan sebagai salah satu rancangan undang-undang prioritas yang mesti diselesaikan di tahun ini”, ujarnya.
Wattimury menjelaskan, bahwa undang-undang ini secara bersama bisa diperjuangkan oleh 8 provinsi kepulauan di bawah koordinasi Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, dimana ketuanya adalah Gubernur Sulawesi Tenggara tapi sampai dengan saat ini belum di respon secara baik oleh Badan Kerja Provinsi Kepulauan.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan pada saat rapat pimpinan dewan dengan ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi, serta Bapemperda atau pun juga badan kehormatan, DPRD Maluku berencana mengambil beberapa langkah konkrit untuk memperjuangkan Undang-Undang tersebut. Hal yang sama juga dilakukan ketika melaksanakan rapat bersama dengan Sekda Maluku.
“Sesuai dengan hasil pertemuan antara DPRD Provinsi Maluku dengan Sekda Provinsi Maluku bersama tim eksekutif tadi malam, kami bersepakat untuk beberapa hal. Salah satunya adalah kita akan segera berkomunikasi dengan DPRD provinsi provinsi Kepulauan itu. Kalau tidak ada halangan pada hari Senin itu dilakukan secara virtual dengan kedelapan pimpinan DPRD Provinsi Daerah kepulauan, DPRD provinsi Maluku dan pemerintah provinsi Maluku yang menginsiatori pertemuan itu”, ungkapnya.









