Selanjutnya, Lucky menuturkan DPRD Provmal akan mengirim tim untuk bertemu dengan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan di Sulawesi Tenggara. Selain itu juga, DPRD juga akan mengundang tokoh-tokoh informal, tokoh-tokoh kampus, pimpinan perguruan tinggi serta tokoh-tokoh adat untuk membicarakan upaya yang harus dilakukan bersama untuk memperjuangkan agar rancangan undang-undang daerah kepulauan ini bisa dibahas di DPR RI.
Dirinya menambahkan, bahwa pada tanggal 3 atau 5 Juni mendatang akan ada pertemuan dengan DPD RI dan mereka akan membahas persoalan ini, mengingat rancangan undang-undang daerah kepulauan ini merupakan usul inisiatif dari DPD RI.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Mumin Refra mengatakan, kalau RUU ini ditetapkan menjadi undang-undang, maka pasti akan terjadi regulasi besar-besaran di Maluku, terutama regulasi ekonomi yaitu meningkatkan pendapatan daerah dan seluruh sumber-sumber alam yang disini akan dihitung menjadi sebuah pendapatan yang maksimal untuk daerah ini.
Oleh karena itu, menurutnya Undang-Undang ini sangat penting untuk kepentingan nasional dan bukan untuk kepentingan daerah, karena secara geografis Maluku merupakan daerah kepulauan sehingga punya hak setara dengan daerah-daerah lain di republik ini. (alena)









