Ia juga menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang, terutama untuk guru yang mengajar mata pelajaran langka. Selain itu, Wahid mendorong agar guru PPPK yang memenuhi syarat dapat difasilitasi mengikuti proses sertifikasi, dengan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan: PPPK Paruh Waktu Bentuk Apresiasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Dr. Sarlota Singerin, menjelaskan bahwa kebijakan rekrutmen PPPK paruh waktu merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
Menurutnya, calon PPPK paruh waktu di Maluku diambil dari tenaga honorer yang telah terdata secara resmi dan bekerja minimal dua tahun sebelum dimasukkan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami mengambil PPPK paruh waktu dari kalangan honorer yang sudah berstatus aktif dan tercatat secara resmi. Kami juga terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem penempatan guru ASN di Provinsi Maluku,” jelas Sarlota.
Ia mengakui, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur penempatan tenaga pendidikan di wilayah kepulauan dan daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T). Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya mendorong pemerataan sertifikasi guru dan memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat Maluku.











