DPRD Ternate Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -26 views
DPRD Kota Ternate resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Porostimur.com, Ternate – DPRD Kota Ternate resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (21/7/2026), setelah seluruh tahapan pembahasan rampung sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh didampingi Wakil Ketua II Jamian Kolengsusu. Paripurna turut dihadiri Wali Kota Ternate Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, hingga para camat.

Baca Juga  Wings Air Buka Rute Morotai–Ternate, Akses ke Ambon, Jakarta hingga Surabaya Kian Mudah

Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Ternate dan pimpinan DPRD.

Wali Kota Apresiasi Sinergi DPRD

Dalam sambutannya, Wali Kota Tauhid Soleman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda hingga tercapai persetujuan bersama.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

No More Posts Available.

No more pages to load.