Sempat Berdamai, Korban Memilih Lanjutkan Proses Hukum
Nengsi mengaku sempat menandatangani kesepakatan damai ketika kondisinya masih sakit setelah mengalami dugaan pemukulan. Namun, setelah memikirkan kembali peristiwa yang dialaminya, ia memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut.
Keputusan itu disampaikan saat Nengsi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sirimau pada Jumat (9/10/2026) malam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy, S.H., dan Rahmawaty, S.H., dari Kantor Advokat dan Praktisi Hukum RZS dan Rekan.
“Setelah pulang dari kantor polisi lalu pikir ulang kejadian kemarin di depan gerai Alfamidi di Urimessing, Beta rasa seng (tidak) adil par (untuk) Beta, Pak Polisi. Beta su pung tekad mau lanjut perkara yang dong pukul borong (keroyok) Beta nih. Apapun Beta siap hadapi,” ungkap Nengsi.
Ia menegaskan, keputusan untuk melanjutkan perkara tersebut mendapat dukungan dari keluarganya. Menurut korban, kesepakatan damai yang sempat dibuat belum memberikan rasa keadilan atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Rony Samloy, meminta penyidik Polsek Sirimau menangani laporan tersebut secara profesional dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan berdasarkan bukti serta keterangan saksi.
Samloy menegaskan, apa pun persoalan yang melatarbelakangi kejadian itu, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan melalui tindakan kekerasan.











