Dua Anak Eks Bupati SBB Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Penyebabnya!

oleh -535 views
Dua anak mantan Bupati Seram Bagian Barat, Jacobus F. Puttileihalat, yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat, dilaporkan telah ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa hari terakhir.

“Di akta 01 itu, tindakan yang diduga dilakukan pihak Farida Cs, yakni menghilangkan saham milik PT BSR di PT MPM,” jelasnya.

Tak hanya itu, dugaan serupa juga terjadi dalam penerbitan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024 yang melibatkan Farida Ode Gawu (alm), Ayu, dan Raflex.

“Kalau dikaitkan dengan akta 02, tindakannya sama, yaitu membuat akta secara melawan hukum dan kembali menghilangkan saham dari PT BSR. Ini tindakan berulang,” tegas Andreas.

Dijemput Paksa Setelah Mangkir

Kasus ini dilaporkan oleh Direktur PT BSR sekaligus Direktur PT MPM, Doddy Hermawan, setelah pihaknya mengklaim telah memiliki 70 persen saham di perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ayu dan Raflex sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Kepercayaan terhadap Polri

Ayu sendiri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 9 Desember 2025. Sementara Raflex ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil gelar perkara di Mabes Polri pada 26 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Ayu diduga berperan sebagai Komisaris PT MPM, sedangkan Raflex sebagai Direktur PT MPM berdasarkan akta notaris yang dipersoalkan.

Aliran Dana dan Tanggung Jawab Hukum

Ayu diduga turut menikmati aliran dana dan fasilitas dari penerbitan akta-akta tersebut. Sementara Raflex, sebagai direktur, dinilai memiliki tanggung jawab hukum atas aktivitas perseroan baik ke dalam maupun ke luar.

No More Posts Available.

No more pages to load.