Duduk Perkara 3 Kasus Besar yang Seret Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

oleh -70 views
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi besar yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Sementara Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP.

Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara beserta dua tersangka.

Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sehari sebelum penetapan tersangka diumumkan, Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar.

Ia mengaku masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap menerima instruksi menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Febrie juga membenarkan rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan milik pribadinya.

Baca Juga  Waspada! 5 Kalimat Ini Sering Diucapkan Orang yang Pura-Pura Baik

Terkait temuan uang tunai dan emas batangan, ia menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya akan memberikan penjelasan melalui proses hukum yang sesuai,” ujarnya.

Kurang dari 24 jam setelah memberikan klarifikasi tersebut, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.