Sementara Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP.
Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara beserta dua tersangka.
Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus
Sehari sebelum penetapan tersangka diumumkan, Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar.
Ia mengaku masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap menerima instruksi menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Febrie juga membenarkan rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan milik pribadinya.
Terkait temuan uang tunai dan emas batangan, ia menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya akan memberikan penjelasan melalui proses hukum yang sesuai,” ujarnya.
Kurang dari 24 jam setelah memberikan klarifikasi tersebut, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.











