Selain sanksi bebas tugas dari kewajiban mengajar dan membimbing skripsi, pengajuan Eric Hiariej yang diusulkan sebagai kepala pusat kajian dibatalkan. Selain itu, Fisipol UGM juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center untuk menangani perilaku negatif.
“Khususnya yang terkait pelecehan seksual,” terangnya.
Kala itu pihak kampus masih memberikan kesempatan bagi Eric Hiariej untuk berbenah diri. Diharapkan dengan konseling yang bersangkutan bisa menjadi lebih baik lagi.
Sekitar enam tahun berselang, tepatnya pada 2 Maret 2022 Mendikbud resmi memecat Eric Hiariej sebagai dosen Fisipol UGM. Surat pemecatan itu tertuang dalam Putusan Mendibud Nomor 15180/MPK.A.KP.04/03/2022.
Eric Hiariej kemudian mengajuakan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam banding itu, Eric juga menyatakan pembelaan dirinya yakni:
Harus ditekankan sekali lagi, proses penerbitan Surat Kemendikbud tersebut dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai peristiwa yang dituduhkan terhadap dirinya dan kejelasan serta kevalidan sumber informasi tersebut. Di samping itu, Kemendikbud juga tidak memberikan alasan yang jelas mengenai sebab penerbitan surat tersebut. Bahwa dapat disimpulkan bahwa dalam mengambil keputusan yang dibuat Kemendikbud dilakukan secara tidak jujur dan tidak transparan dalam memberikan informasi atas tuduhan terhadap dirinya. Sehingga penggugat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk melakukan klarifikasi atas seluruh bukti yang dimiliki oleh Kemendikbud.









