Namun dalam proses peliputan, wartawan diduga mengalami tindakan intimidasi, termasuk pemaksaan penghapusan rekaman video yang telah diambil di area stadion.
Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Kami mengecam keras tindakan oknum ofisial yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan sekadar arogansi personal, tetapi merupakan serangan terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi saat dihubungi di Ternate, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum. Ada ketentuan pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik,” katanya.
Bahmi juga meminta Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
“Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dan wartawan yang bertugas memiliki identitas pers yang sah. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk bertindak di atas hukum,” tegasnya.










