Porostimur.com, Ambon – Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan keuangan PT. Dok Perkapalan Waiame terus bergulir. Fakta baru mencuat, menyebutkan bahwa mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, Rusdi Ambon, diduga ikut menikmati uang haram dari kasus yang tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Dugaan Penerimaan Rp2 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan
Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno, membenarkan adanya dugaan tersebut. “Ia, benar. Ada dugaan seperti itu,” ujar Azer saat dikonfirmasi Senin (29/9/2025).
Total dugaan uang yang dinikmati Rusdi mencapai Rp2 miliar, namun sejauh ini yang dikembalikan baru Rp350 juta. “Kita masih memberikan waktu, baru kembalikan Rp350 juta, bukan Rp300,” jelasnya.
Kronologi Dugaan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan pengerjaan PT. Dok Perkapalan Waiame pada periode 2020–2024.
Berdasarkan penyelidikan, perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku ini mengelola anggaran sekitar Rp177 miliar, dengan dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp3,7 miliar.
Modus dugaan penyelewengan meliputi belanja fiktif, mark-up harga dan volume barang, serta pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi staf yang sebagian digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan perusahaan.
Penyitaan Barang Bukti
Penyidik Kejari Ambon telah menyita berbagai barang bukti, antara lain dokumen keuangan, stempel perusahaan, tas mewah, dua unit mobil, dan uang tunai sekitar Rp1 miliar.










