“Tentunya kalau untuk tersangka bisa dilakukan, dikeluarkan surat perintah penangkapan,” imbuhnya.
Diketahui, Muhaimin Syarif selaku tersangka mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Muhaimin yang juga seorang pengusaha ini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).
Gugatan yang dilayangkan pada Senin 20 Mei 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah Muhaimin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Adapun perkara yang menjerat Muhaimin Syarif ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada 18 Desember tahun lalu. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










