Eks Sekda SBT Jafar Kwairumaratu Dituntut 3 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,2 M

oleh -452 views

Porostimur.com, Ambon – Jafar Kwairumaratu, terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2021, dituntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Tuntutan terhadap mantan Sekda SBT itu, dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) Junita Sahetapy, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (26/2/2025).

JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada lingkup Sekertariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur yang merugikan negara sebesar Rp 2.582.035.800.

Kwairumaratu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa mantan Sekda SBT Jafar Kwairumaratu, selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa.

No More Posts Available.

No more pages to load.