Ia menyebut, tekanan tersebut berasal dari sejumlah tokoh yang disebut sebagai “nama-nama besar”. Namun, identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap dan akan disampaikan langsung oleh Sony dalam persidangan.
“Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri. Beliau akan menjelaskan di persidangan bahwa dirinya ditekan dan otak dari perkara ini bukan beliau,” ujarnya.
Permohonan Resmi dan Kondisi Tersangka
Menurut Krisna, pihaknya akan mengajukan surat permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026).
Ia juga mengungkapkan kondisi psikologis kliennya yang masih dalam keadaan syok setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung.
“Ya pasti syok. Ketika dicopot lalu langsung ditangkap, tentu syok. Kondisinya semalam masih dalam keadaan syok,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait klaim adanya pihak lain di balik dugaan pengaturan dapur SPPG tersebut.
Tiga Tersangka dan Dugaan Penyimpangan MBG
Dalam perkara ini, Sony Sonjaya bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya, yakni Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Penyidik menduga ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk yayasan-yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG, serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.











