Transformasi Digital dan Pembenahan Data Koperasi
Selain strategi komunikasi, Kementerian Koperasi juga tengah membenahi sistem digitalisasi dan pendataan koperasi secara nasional. Ferry mengakui, selama ini data koperasi masih bersifat statis dan belum menggambarkan aktivitas koperasi secara utuh.
“Kita mau bertransformasi dari data-data yang sebelumnya sangat statis. Dulu kami hanya menerima laporan RAT, tapi tidak memiliki data yang komprehensif tentang koperasi desa dan aktivitasnya,” ungkapnya.
Melalui pembenahan ini, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi lembaga administratif, tetapi berkembang menjadi badan usaha yang berorientasi profit dan memberikan manfaat nyata bagi anggota serta masyarakat.
Penguatan Kelembagaan dan Regulasi Perkoperasian
Untuk mendukung agenda besar tersebut, Kementerian Koperasi juga melakukan penguatan kelembagaan, termasuk penambahan sekitar 800 pegawai serta peningkatan status Kementerian Koperasi menjadi kementerian Kelompok II.
Di sisi regulasi, Ferry menyebutkan pihaknya sedang memfinalisasi daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang baru sistem perkoperasian nasional sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Kita ingin undang-undang baru yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan ekonomi nasional,” ujarnya.









