FPUD Desak Pembebasan 11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaji Tanpa Syarat

oleh -146 views

Porostimur.com, Ternate — Seruan keras datang dari Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD-Malut). Mereka menuntut pembebasan tanpa syarat bagi 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang hingga kini masih ditahan atas aksi perlindungan lingkungan hidup dari ancaman ekspansi perusahaan tambang PT Position.

Ke-11 warga itu ditangkap usai melakukan ritual adat dan aksi penyampaian penolakan terhadap aktivitas perusahaan pada 16–18 Mei 2025. Alih-alih dilindungi, mereka justru dituding sebagai pelaku kriminal, lalu ditangkap oleh Polda Maluku Utara pada 19 Mei.

Dalam proses penahanan, menurut FPUD, warga mengalami kekerasan fisik dan tidak diberi jaminan hukum yang layak. Aksi solidaritas yang dilakukan kaum muda dan perempuan di Maluku Utara pun dibalas represif oleh aparat. FPUD menyebut ada massa aksi yang mengalami luka-luka hingga pelecehan seksual saat demonstrasi.

Baca Juga  Golkar Desak Pelaku Penikaman Nus Kei Dihukum Berat

Hak Konstitusional Dilanggar

Kasus 11 pejuang lingkungan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan memasuki sidang pokok pidana sejak 13 Juli 2025. Namun FPUD menilai proses hukum ini sarat pelanggaran hak asasi dan bertentangan dengan undang-undang.

“Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 66 menyebut, siapa pun yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dipidana. Hal itu ditegaskan lagi dalam Permen LHK No 10 Tahun 2024 dan Pedoman Kejaksaan No 8 Tahun 2022,” ujar perwakilan FPUD dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Porostimur.com, Rabu (23/7/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.