FPUD Desak Pembebasan 11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaji Tanpa Syarat

oleh -147 views

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, termasuk penyampaian keberatan dan pendapat, tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan selama dilakukan dengan iktikad baik dan tidak melawan hukum.

FPUD menilai tuntutan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat mempertahankan tanah dan hutan adat dari kerusakan tambang.

Desakan kepada Negara dan Lembaga Penegak Hukum

Melalui pernyataan sikap ini, FPUD-Malut mendesak:

  1. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menghentikan proses hukum terhadap 11 pejuang lingkungan.
  2. Cabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Position di Halmahera Timur.
  3. Tindak aparat kepolisian yang melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap massa aksi.
  4. Hentikan kriminalisasi aktivis lingkungan di seluruh wilayah.
  5. Tolak proyek tambang dan geothermal yang merusak tanah dan ruang hidup rakyat, termasuk di Jailolo, Pabos, dan Idamdehe.
Baca Juga  Menghidupkan Pahlawan

FPUD juga menyerukan agar negara menghentikan pendekatan militeristik dalam menghadapi rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah, alam, dan lingkungan hidup yang sehat. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.