Fraksi Golkar Desak Gubernur Maluku Stop Aktivitas PT BBA di Kei Besar

oleh -293 views

Porostimur.com, Ambon – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, segera memerintahkan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA), di Ohoi Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Ketua Fraksi Golkar Yunus Serang mengatakan, hasil pengawasan Komisi II DPRD Maluku di lokasi tambang, menunjukkan bahwa perusahaan milik Haji Isam (Samsudin Andi Arsyad) itu, tidak memiliki bukti fisik dokumen perizinan yang sah, namun tetap melakukan penambangan galian C berupa pasir dan batu kapur.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan dan hasilnya sangat jelas bahwa aktivitas tambang ini melanggar berbagai regulasi,” ujar Yunus, Senin (23/6/2025).

Baca Juga  Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Harta Kekayaan Rp9,02 Miliar Disorot

Legislator asal daerah pemilihan Maluku VI (Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru) ini menegaskan, aktivitas tambang tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Perda Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW, yang menetapkan Ohoi Nerong sebagai kawasan perkebunan dan pertanian tanpa zona pertambangan;

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Dokumen AMDAL; UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; juga Keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil; serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 terkait kewajiban dokumen lingkungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.