“Kemudian tersangka menghampiri korban EL yang posisi tidurnya di dekat tembok. Karena berpikir itu adalah pacarnya berinisial WN, tersangka langsung membuka pakaian korban EL dan melancarkan aksinya,” ujarnya.
Korban kata Agung, sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku mengancam akan memukul jika korban berteriak. Korban pun menjadi takut dan tidak berani berteriak.
“Selanjutnya tersangka juga mengaku akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu dengan korban,” ujarnya.
Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku kabur melalui jendela kamar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” imbuh Agung.
sumber: detikcom










