Galian C Wai Riuwapa Disorot, Kapolres SBB Buka Ruang Penindakan Tambang Tanpa Izin

oleh -38 Dilihat
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menegaskan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin tidak diperbolehkan. Kepolisian, kata dia, membuka ruang untuk menindaklanjuti apabila ditemukan adanya kegiatan penambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan dan disertai laporan serta bukti yang dapat diverifikasi.

Porostimur.com, Piru – Polemik aktivitas pengambilan material atau galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan masyarakat, persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari jajaran Kepolisian Resor SBB.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menegaskan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin tidak diperbolehkan. Kepolisian, kata dia, membuka ruang untuk menindaklanjuti apabila ditemukan adanya kegiatan penambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan dan disertai laporan serta bukti yang dapat diverifikasi.

Penegasan itu disampaikan Andi Zulkifli saat dikonfirmasi Porostimur.com, Minggu (9/8/2026), terkait kembali mencuatnya sorotan terhadap aktivitas pengambilan material di kawasan Sungai Wai Riuwapa.

Baca Juga  Pemkab Malra Bangun 16 Rumah Layak Huni, Empat Unit Rampung 100 Persen

Kapolres mengaku telah mengetahui informasi mengenai aktivitas penggalian material di lokasi tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, kegiatan penggalian disebut telah berhenti sekitar dua bulan.

“Kalau ada pihak lain, silakan dilaporkan jika ada aktivitas tanpa IUP,” ungkap Andi Zulkifli.

Pernyataan itu sekaligus membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.