Turut hadir juga Asintel Kejati Maluku Muji Martopo, SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, SH.,M.Hum, Kasubag Sunproglaptau Puspenkum Kejagung R.I Poedji Hartaty Silalahi, SE., SH, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, S.Sos.,SH dan PLH. Kasi Intel Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns, SH.,MH serta para peserta yang terdiri dari Kepala Pemerintah Desa/Negeri beserta perangkat se-Kabupaten Maluku Tengah.
Asintel Kejati Maluku dalam sambutannya mengharapkan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan para kepala pemerintah desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah, dapat menganggap Jaksa sebagai sahabat sehingga dapat secara mudah berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan masyarakat desa/negeri.
Acara ditutup dengan foto bersama dan penyerahan plakat serta pemberian sertifikat kepada seluruh peserta kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19. (Nurfaiza)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




