Porostimur.com | Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pansus I dan Pansus II terhadap 7 buah Ranperda.
“Jadi agenda kita hari ini adalah pembahasan Paripurna tingkat II. Yakni mendengarkan laporan pansus ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD. Tadi Pansus I, Pansus II dan Bapemperda melaporkan empat Ranperda usul inisiatif dewan di periode sebelumnya yang tidak tuntas dibahas dan kemudian diselesaikan dan ditugaskan oleh dewan kepada Bapemperda”, ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala di ruang kerjanya di DPRD Maluku, Senin (24/5/2021).
Sangkala menjelaskan, sebelumnya terdapat 8 Ranperda. Namun setelah dibahas, empat Ranperda ditarik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) karena kewenangannya sudah bukan lagi kewenangan Provinsi, sehingga kemudian Pemda sepakat untuk menarik 4 buah Ranperda dan menyisakan 4 buah Ranperda inisiatif dewan yaitu Ranperda Provinsi Maluku tentang bangunan gedung, Ranperda Provinsi Maluku tentang penjaminan ketahanan dan keamanan pangan masyarakat, Ranperda Provinsi Maluku tentang jalan, dan Ranperda Provinsi Maluku tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Maluku.









