“Kalau sidangnya virtual di rutan, keluarga tidak bisa menyaksikan langsung. Itu bentuk pembatasan akses publik terhadap keadilan,” kata Maharani kepada wartawan.
Menurutnya, alasan jaksa sedang berada di Halmahera Timur bukan dalih yang bisa diterima secara hukum.
“Jaksa itu tugas negara, dibiayai oleh negara. Kalau memang belum bisa hadir secara langsung, ya tunda saja sidangnya. Kenapa harus buru-buru gelar virtual di ruang terbatas begini?” tegasnya.
Keluarga Terpaksa Menanti di Luar Pagar
Di luar pagar Rutan Soasio, isak tangis mewarnai siang panas itu. Seorang ibu bernama Merlin, datang jauh-jauh dari Ternate hanya ingin melihat putranya, Indra Sadi—mahasiswa semester enam yang ikut ditangkap dalam aksi penolakan tambang.
“Saya batunggu sudah tiga jam, tapi lia saya pe anak pe bayangan saja, tara ada,” ucapnya sambil menangis.
Indra dan 10 warga lainnya saat ini dijerat tiga pasal sekaligus: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka dituduh menghalangi kegiatan tambang resmi PT Position.
Maharani Carolina menegaskan, para terdakwa tidak melakukan kekerasan maupun pemerasan. Mereka adalah warga yang mempertahankan hak ulayat dan kelestarian lingkungan dari operasi tambang yang ditolak secara adat.









