Gugat ke MK, Paslon 01 HAS Minta Diskualifikasi Sherly-Sarbin dan PSU di Pilgub Malut

oleh -386 views

Porostimur.com, Jakarta – Tim kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor urut 01, Husain Alting Sjah-Arsul Rasyid Ichsan (HAS), resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2024).

Dalam keterangannya, kuasa hukum Paslon 01 Junaidi Umar, mengatakan, gugatan/permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Malut yang di tetapkan pada tanggal 8 Desember 2024.

“Bahwa berdasarkan PMK N0.3 Tahun 2024 memberikan jangka waktu pengajuan permohonan selama 3 hari kerja setelah di tetapkan keputusan KPU, oleh karena itu, karena hari ini terakhir batas pendaftaran maka kami mengajukan permohonan ke MK,” ujar Junaidi, di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga  Dolar AS Tembus Rp18.000, Pemerintah Kaji Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Adapun yang menjadi hal mendasar dalam permohonan yang diajukan itu, menurut Junaidi, dikarenakan proses pilgub yang dilaksankan beberapa bulan yang lalu banyak item pelanggaran yang terjadi, serta sebagian tidak berjalan sesuai dengan prosedur dan telah mencederai asas-asas pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.

“Dalam advokasi dan pengkajian kami, telah menemukan beberapa pelanggran baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran TSM, hingga pelanggaran perselisihan suara. Olehnya itu Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terkahir untuk menguji suatu keabsahan keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga negara serta prosedur jalannya suatu tahapan pilkada dapat menguji serta menggali keadilan substansi dan keadilan prosedural dalam permohonan yang kami ajukan,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.