Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PT Karya Wijaya disebut beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyediakan dana reklamasi, serta membangun fasilitas tanpa izin di area seluas 51,3 hektare.
“Pemulihan lingkungan dan proses hukum yang menyeluruh harus dipastikan berjalan,” tegas perwakilan Jatam.
Riset JATAM dan Gurita Bisnis

Dalam riset bertajuk “Konflik Kepentingan di balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” yang dirilis Oktober 2025, Jatam memaparkan dugaan jejaring perusahaan ekstraktif keluarga Laos–Tjoanda yang disebut menguasai rantai bisnis nikel dan komoditas lain di Maluku Utara.
Sedikitnya lima perusahaan diidentifikasi memiliki afiliasi langsung, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.
PT Karya Wijaya disebut memegang konsesi nikel di Pulau Gebe dengan tambahan 1.145 hektare konsesi baru yang diterbitkan pada 2025, bertepatan dengan dinamika politik pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK Nomor 13/LHP/05/2024 juga mencatat dugaan pencaplokan 51,3 hektare lahan PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, aktivitas tambang tanpa PPKH, serta tidak ditempatkannya jaminan reklamasi.










