Hampir Semua Surat Suara di TPS 08 Kelurahan Tabona Ternate Tidak Diteken Ketua KPPS

oleh -181 views
Saksi dari Pemohon yang juga saksi mandat Partai NasDem saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Ternate Selatan, Djasman Abubakar saat memberi keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli PHPU Pileg Maluku Utara pada Rabu (29/05) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK. Foto Humas/Teguh

Akibat 221 surat suara dinyatakan tidak sah karena tidak ada tanda tangan ketua KPPS, maka Partai NasDem kehilangan suaranya di TPS 08. Dalam permohonannya Pemohon menyebut perolehan suara NasDem menjadi berkurang sebanyak 143 suara di TPS tersebut.

Di sisi lain, Komisioner KPU Kota Ternate Mu’minah Daeng Barang mengatakan, berdasarkan kesimpulan koordinasi KPU dan Bawaslu, surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS itu tetap dinyatakan tidak sah berdasarkan ketentuan Pasal 386 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketentuan tersebut menyebutkan surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS serta tanda coblos pada nomor atau gambar partai politik/calon pada kolom yang disediakan.

Baca Juga  Harga Rp 90 Jutaan, Inikah Pengganti Suzuki Ignis?

Sementara Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menjelaskan, ada 222 surat suara pemilihan anggota DPRD Kota Ternate di TPS 08, tetapi 221 surat suara itu tidak ditandatangani ketua KPPS. Atas kelalaiannya, ketua KPPS TPS 08 Kelurahan Tabona telah dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 532 UU Pemilu.

Ketentuan ini menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.