Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada hari ini, Selasa, 20 Februari 2024.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo),” kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Shanty Alda pun diingatkan untuk kooperatif menjalani pemeriksaan karena keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas perkara Abdul Ghani dkk. “KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) lalu.
7 tersangka itu adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba; Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail; Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan; Seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (Swasta); Kristian Wuisan (swasta)