Hari ini MK Gelar Sidang Pembuktian 2 Perkara PHPU Pileg 2024 di Maluku Utara

oleh -122 views

Perkara yang disidangkan salah satunya yang diajukan oleh Partai Gerindra. Dalam persidangan
Pendahuluan Selasa (30/4/2024), Pemohon mengajukan mengajukan permohonan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) untuk anggota DPR RI Dapil Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan,
karena mendalilkan sejumlah pelanggaran.

Mereka menuduh adanya pembukaan kotak suara tanpa izin, pengubahan hasil perolehan suara, dan pemilih DPTb yang ikut memilih meskipun bukan berasal dari Maluku Utara dan tidak memiliki KTP Maluku Utara.

Pemohon juga menyoroti kesalahan input, kesalahan pencatatan jumlah suara untuk calon legislatif, serta penghitungan suara yang tidak transparan, yang mengakibatkan hilangnya suara pemilih di beberapa TPS.

Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda di Kecamatan Tobelo pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1. Meskipun sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera, masalah ini belum terselesaikan hingga hasil pemilu nasional ditetapkan, mempengaruhi perolehan suara Pemohon secara keseluruhan.

Pada sidang lanjutan Senin (06/05), Termohon (KPU) menegaskan bahwa tuduhan Partai Gerindra
mengenai pelanggaran pembukaan kotak suara se-Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,
Provinsi Maluku Utara, adalah tidak benar.

No More Posts Available.

No more pages to load.