Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (29/5/2024), akan menggelar sidang lanjutan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 pada pukul 08.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan
Mengesahkan Alat Bukti Tambahan
Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Panel 2 Lantai 4 Gedung 2 MK. Dari 10 (sepuluh) perkara yang teregistrasi, MK akan melanjutkan 2 (sembilan) perkara, yaitu (1) Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai NasDem, dan (2) Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pada sidang kali ini, Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan dari saksi-saksi dan/atau ahli yang dihadirkan oleh para pihak yang bersengketa. Saksi-saksi ini memberikan informasi berdasarkan pengalaman atau pengetahuan langsung mengenai fakta-fakta yang relevan dengan perkara.
Sementara itu, ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki dalam bidang tertentu yang relevan dengan perkara. MK juga memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang relevan telah diperiksa dengan seksama sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan akhir mengenai perkara yang sedang disidangkan.