KPU menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan keberatan dari saksi Partai Golkar yang merasa terjadi perubahan perolehan suara di tingkat kabupaten, khususnya Kecamatan Obi. Atas rekomendasi Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi membuka kotak suara di seluruh TPS di Kecamatan Obi untuk dilakukan penghitungan ulang. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









